Senin, 07 November 2011

Studi Kasus Iklan So Nice So Good

17 MARET 2010
 iklan yang tayang di televisi yaitu iklan So Nice "So Good", "Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Pada iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI.

Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)
Diposkan oleh Dunia TV di 20:00

ULASAN ;
Indonesia tidak dapat dipungkiri merupakan pasar yang menggiurkan tidak hanya di kawasan Asia tapi juga di dunia. Jumlah penduduk negara kepulauan ini mencapai lebih dari 200 juta jiwa dan merupakan sebuah pasar yang sangat menjanjikan bagi para pelaku industri yang ingin melebarkan bisnisnya. Menjangkau sasaran pasarnya, bukanlah pekerjaan mudah bagi para pelaku bisnis ini, karena itu mereka membutuhkan para profesional yang membantu mereka untuk berkomunikasi kepada konsumen dengan menggunakan media yang tepat dan pesan yang efektif.

Di sinilah peranan industri periklanan di Indonesia yang menjembatani komunikasi antara produsen dan konsumennya. Sejalan dengan semakin besarnya dunia pemasaran, maka semakin berkembang pula industri periklanan di tanah air. Saat ini industri periklanan di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia. Hal ini disebabkan konsumen Indonesia belum mengalami kejenuhan terhadap iklan seperti halnya yang terjadi di negara lain. Industri iklan terus meroket dengan belanja iklan yang terus naik setiap tahunnya. Pada tahun 2006 saja belanja iklan Indonesia mencapai tujuh trilyun rupiah. Saat ini pemirsa Indonesia dikelilingi oleh jumlah iklan terbanyak dari yang pernah terekam dalam sejarah industri ini di Indonesia. Pemirsa TV Indonesia, sebagai contoh, menjadi sasaran 3.650.000 spot iklan TV setiap tahun, atau 10.000 spot setiap hari, atau setara dengan 42 spot setiap jam. Dengan kata lain, setiap dua menit acara ada satu menit iklan (Subramaniam, 2006: 39).

Besarnya jumlah uang yang berputar di industri iklan bagaikan manisnya gula yang terus memancing datangnya “semut-semut” baru untuk terjun di dalam industri ini. Banyak perusahaan-perusahaan iklan (advertising agency) global yang membuka kantornya di Indonesia bersama dengan ratusan perusahaan iklan lokal memperebutkan kue iklan yang sangat besar itu.

Karena besarnya jumlah uang yang di raup dalam setiap penayangan iklan, tidak sedikit pula perusahaan yang tidak memperhatikan etika dalam periklanan seperti contoh kasus iklan “ so nice so good “, dalam iklan tersebut terselip kata persuasive “akan lebih tinggi dari pada yang tidak makan sosis “untuk mempengaruhi customer mengkonsumsi product sosis mereka. Kebenaran dalam iklan berkaitan dengan fungsi informative.Hal ini menunjukkan adanya manipulasi makna karena kata–kata tersebut adalah hal yang tidak dapat dipertanggungjawabjkan dalam etika periklanan.



 Magdalena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar